KEDIRI – JYBMedia: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan 5.941 lembar surat suara Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, kategori rusak. Acara berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa. (8/12/2020)
Selama kegiatan berlangsung dihadiri oleh sejumlah tamu undangan yang menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak oleh Komisioner KPU, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polri, TNI, dan tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta awak media
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menjelaskan, sesuai dengan instruksi KPU RI maka surat suara yang rusak harus dimusnahkan, sebagai upaya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
” Untuk kerusakan yang terjadi meliputi tidak ada sampul depan, cetakan pasangan calon berbayang, dan tulisan tidak jelas. sehingga kita upayakan minta cetak ulang ke pihak percetakan yang telah kita tunjuk, untuk mencetak surat suara dengan kondisi rusak sejumlah 5.941 dan kekurangan surat suara sebanyak 57 lembar” ujarnya
Ninik juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 ada sebanyak 3.311 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdata KPU.
” Terkait TPS rawan bencana, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri” pungkasnya.(abi/bud)